Apakah dilarang mengemudi di jalan dengan kendaraan , yang massa sebenarnya melebihi massa maksimum yang diizinkan ?
Tidak dilarang , jika kendaraan berporos tunggal , dengan beban maksimum pada poros penggerak tidak melebihi 11 , 5 ton
Tidak dilarang , jika kelebihan berat badan (berat) kendaraan , bergerak di jalan setelah kesepakatan dengan badan (badan) yang diberi wewenang oleh undang-undang , sesuai dengan ketentuan perjanjian ini