adalah bagian dari jalur lalu lintas yang dalam keadaan apapun tidak boleh dimasuki oleh kendaraan.
adalah bagian jalan yang terletak di antara tepi jalur penggerak yang berdampingan dan tepi formasi yang sebagian besar terdiri dari bagian keras dan lunak.
adalah bagian dari permukaan jalan yang selalu ditandai dengan rambu lalu lintas "Bahu keras yang berbahaya".