Bisakah pengemudi yang terlibat dalam kasus lalu lintas, dengan menilai keadaan yang ada, , sepakat , menyusun rencana kasus , terlebih dahulu dan pergi ke kantor polisi patroli terdekat untuk melaporkan fakta ini ?
Tidak bisa , karena sebelum kedatangan orang yang berwenang , mereka memiliki kewajiban untuk tinggal di tempat kejadian
Dapat , hanya jika , tidak ada yang terluka dalam kecelakaan di jalan