Jika tidak ada yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas , Dengan kesepakatan bersama , Setelah menyusun skema kecelakaan , Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus , :
Mereka pergi ke kantor polisi patroli terdekat , untuk melaporkan fakta ini
Menyetujui syarat ganti rugi , Namun, tidak wajib bagi mereka untuk pergi ke unit polisi patroli dan mendaftarkan fakta kecelakaan lalu lintas.