Mobil pemadam kebakaran, kendaraan militer, kendaraan polisi, ambulans yang bertugas darurat, kendaraan pelindung tanggul, konvoi yang dipimpin oleh polisi, kendaraan yang bertugas untuk mengatasi bencana alam atau wabah penyakit atau kendaraan yang bertugas dalam keadaan darurat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Truk pemadam kebakaran, kendaraan militer, kendaraan polisi, ambulans, kendaraan pelindung tanggul, konvoi yang dipimpin oleh polisi: konvoi berbaris terorganisir, konvoi mobil jenazah, kendaraan yang bertugas mengatasi masalah bencana alam seperti yang ditentukan oleh hukum.