Dalam terowongan jalan, tidak diperbolehkan untuk memutar balik, membalikkan kendaraan di terowongan dalam keadaan apapun.
Jawaban 2 dan 3 salah karena Anda diperbolehkan untuk berbalik, mundur bila perlu .
Kendaraan bermotor dan sepeda motor penggunaan khusus harus menyalakan lampunya; kendaraan yang belum sempurna harus menyalakan lampunya atau memiliki benda yang memancarkan cahaya; hanya berhenti dan memarkir kendaraannya di tempat yang ditentukan.
Kendaraan bermotor harus menyalakan lampu meskipun terowongan dalam keadaan terang; harus memungkinkan kendaraan berjalan dalam satu lajur dan berpindah lajur hanya jika diperbolehkan; untuk membelokkan kendaraan, mundur bila perlu.
Sepeda motor penggunaan khusus harus menyalakan lampu bahkan saat terowongan terang; harus memungkinkan kendaraan berjalan di satu jalur dan berpindah jalur hanya jika diizinkan; untuk memutar balik dan mundur bila perlu<2 >