Harus memiliki izin dari badan pengelola jalan yang kompeten untuk berpartisipasi dalam lalu lintas.
Harus memiliki izin dari badan pengelola jalan yang kompeten dan harus mengambil tindakan wajib untuk melindungi jalan dan memastikan keselamatan lalu lintas.
Pemilik dan pengemudi kendaraan hanya perlu mengambil tindakan untuk membatasi kerusakan jalan.