Di jalan tol dan di jalan untuk kendaraan bermotor, menderek kendaraan bermotor hanya diperbolehkan jika:
Jika ditarik di sepanjang trotoar (di jalur parkir) .
Jika kecepatan minimal 60 km / jam . dapat dicapai saat berkendara di tanah datar
Jika perlu untuk memindahkannya dari jalan raya atau jalan raya ; kendaraan hanya dapat diderek ke pintu keluar terdekat di mana ia harus meninggalkan jalan raya atau jalan raya .