Menderek kendaraan bermotor di jalan tol hanya diperbolehkan jika:
Jika ditarik di sepanjang trotoar atau di jalur parkir .
Jika kecepatan minimal 65 km / jam . dapat dicapai saat berkendara di tanah datar
Jika perlu untuk memindahkannya dari jalan raya atau jalan raya ; kendaraan hanya dapat diderek ke pintu keluar terdekat di mana ia harus meninggalkan jalan raya atau jalan raya .