Di jalan untuk kendaraan bermotor, menderek kendaraan bermotor hanya diperbolehkan jika:
Jika massa penarik maksimum yang diizinkan tidak melebihi 3 . 500 kg .
Jika kecepatan minimal 80 km / jam . dapat dicapai saat berkendara di tanah datar
Jika perlu untuk memindahkannya dari jalan raya atau jalan raya ; kendaraan hanya dapat diderek ke pintu keluar terdekat di mana ia harus meninggalkan jalan raya atau jalan raya .