Di jalan untuk kendaraan bermotor, penarik kendaraan bertenaga listrik hanya diperbolehkan jika:
Jika massa maksimum kendaraan yang diderek tidak melebihi 3.500 kg .
Jika memungkinkan, saat berkendara di dataran, capai kecepatan minimal 80 km/jam .
Jika perlu disingkirkan dari jalan raya atau jalan raya untuk mobil ; kendaraan harus diderek hanya ke pintu keluar terdekat, di mana harus meninggalkan jalan raya atau jalan raya untuk mobil .