Di jalan raya, menderek kendaraan bertenaga listrik hanya diperbolehkan jika:
Jika diderek di pinggir jalan atau di jalur cadangan .
Jika memungkinkan, saat berkendara di dataran, capai kecepatan minimal 65 km/jam .
Jika perlu disingkirkan dari jalan raya atau jalan raya untuk mobil ; kendaraan harus diderek hanya ke pintu keluar terdekat, di mana harus meninggalkan jalan raya atau jalan raya untuk mobil .