Dilarang memasang dan menggunakan klakson dan lampu yang tidak sesuai dengan desain pabrikan untuk setiap jenis kendaraan bermotor, dan menggunakan peralatan audio yang mengganggu keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum.
Pemasangan dan penggunaan klakson dan lampu tidak sesuai dengan desain pabrikan untuk setiap jenis kendaraan bermotor.
Menggunakan perangkat audio untuk mengganggu keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum.