Dilarang membunyikan klakson, membunyikan klakson terus menerus, membunyikan klakson antara pukul 22.00 sampai dengan pukul 5 sore, membunyikan klakson udara, menggunakan lampu tinggi di perkotaan dan pemukiman, kecuali kendaraan dengan hak jalan saat akan bekerja. ketentuan UU Lalu Lintas Jalan.
membunyikan klakson, bersiul terus menerus, membunyikan klakson dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.
Bunyikan klakson udara, gunakan lampu sorot tinggi di kawasan perkotaan dan pemukiman, kecuali kendaraan prioritas saat bertugas.