Dimana selama kecelakaan lalu lintas hanya terjadi kerusakan material pada kendaraan yang pengemudinya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas atau kerusakan material pada barang yang diangkut dalam kendaraan ini tidak melebihi 100.000 K?
Peserta kecelakaan tidak boleh melaporkan kecelakaan kepada petugas polisi.
Peserta kecelakaan tidak wajib melaporkan kecelakaan kepada petugas polisi.
Peserta kecelakaan wajib segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada petugas polisi.