Peserta kecelakaan lalu lintas di mana terjadi kerusakan material pada properti pihak ketiga kecuali kerusakan kendaraan yang pengemudinya terlibat dalam kecelakaan atau barang yang diangkut dalam kendaraan rusak:
Wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas ini kepada petugas polisi hanya jika jumlah kerusakan ini melebihi 100.000 K?.
Tidak wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas ini kepada petugas polisi jika mereka dapat menyepakati tingkat kerusakan yang dipersalahkan dan melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada perusahaan asuransi.
Wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas jalan ini ke petugas polisi setiap saat.