Isyarat yang diberikan dari kendaraan polisi yang menyertai barisan kendaraan dinas, dengan menggunakan sarana khusus berupa peringatan bunyi dan lampu, wajib:
meninggalkan jalan di jalan pertama di sebelah kanan ;
berhenti segera di luar jalan raya atau sedekat mungkin dengan tepi jalan atau bahu jalan, sampai kolom ; lewat
mengurangi kecepatan dan bergerak sedekat mungkin ke trotoar atau bahu .