Lalu lintas di jalur yang disediakan untuk angkutan penumpang umum, yang diberi tanda demikian, diperbolehkan:
kendaraan yang bergerak dalam angkutan penumpang umum dan kendaraan bermotor dengan lalu lintas prioritas, saat bepergian dalam tindakan intervensi atau dalam misi yang bersifat darurat ;
hanya kendaraan angkutan umum ;
semua kendaraan, jika tidak mengganggu pergerakan kendaraan prioritas .