Jika ditemukan cacat serius pada kendaraan jalan, kendaraan tersebut:
Secara teknis tidak layak untuk penggunaan jalan sejak tanggal hasil uji kelaikan jalan kendaraan jalan ditandai .
Secara teknis layak untuk beroperasi hanya untuk jangka waktu 30 hari sejak tanggal hasil uji laik jalan kendaraan jalan ditandai .
Secara teknis tidak layak operasi untuk waktu yang diperlukan untuk memperbaiki cacat sejak tanggal penandaan catatan hasil uji laik jalan kendaraan jalan .