Kendaraan jalan raya secara teknis layak untuk digunakan di jalan , jika :
Inspeksi teknis kendaraan jalan raya, sistem dan suku cadangnya hanya mengungkapkan cacat yang tidak secara langsung membahayakan keselamatan berkendara .
Inspeksi teknis kendaraan jalan raya, peralatan dan suku cadangnya tidak menunjukkan adanya cacat .
Inspeksi teknis kendaraan jalan raya, peralatan dan suku cadangnya tidak mengungkapkan cacat apa pun atau hanya cacat kecil .