Jika pemegang izin mengubah tempat tinggalnya yang biasa ke distrik kantor kotamadya lain dengan lingkup kompetensi yang diperluas, dia wajib melaporkan perubahan ini ke kantor kotamadya yang sesuai dengan lingkup kompetensi yang diperluas:
Dalam 5 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.
Dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.
Dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.