Jika pemegang SIM mengubah alamat tempat tinggal permanennya dalam satu kotamadya:
Mereka tidak perlu melaporkan perubahan ini sebagai perubahan informasi yang diberikan pada SIM .
Dia berkewajiban untuk memberi tahu fakta ini kepada otoritas kotamadya yang relevan dari kotamadya dengan kekuatan yang diperpanjang, yang akan mengeluarkannya SIM baru .
Dia wajib melaporkan fakta ini ke departemen polisi lalu lintas terkait, yang akan menerbitkannya SIM baru .