Jika pemegang SIM mengubah tempat tinggal permanennya ke kotamadya lain, ia wajib memberi tahu otoritas kotamadya yang relevan dari kotamadya tersebut dengan perpanjangan kekuasaan:
Dalam waktu lima hari kerja setelah perubahan .
Dalam waktu lima belas hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan .
Dalam waktu dua puluh hari kerja sejak tanggal perubahan terjadi .