Jika pemegang SIM mengubah tempat tinggal tetapnya menjadi distrik kotamadya lain dengan kekuasaan yang diperpanjang, ia wajib memberitahukan fakta ini:
Ke kantor kotamadya kotamadya dengan kekuasaan yang diperluas, di distrik administratifnya ia memiliki tempat tinggal permanen baru .
Kepada kantor kotamadya kotamadya dengan kekuasaan yang diperluas, dari distrik administratifnya dia mengundurkan diri dari tempat tinggal permanen
Kedua otoritas kotamadya kotamadya dengan kekuasaan yang diperluas, yang distrik administratifnya dipengaruhi oleh perubahan tempat tinggal permanen .