Mengemudikan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dengan dua puluh tempat duduk dan berat maksimum yang diizinkan tidak melebihi 8000 kg hanya berdasarkan lisensi kategori-C:
Tidak diperbolehkan.
Diizinkan tanpa batas.
Diperbolehkan jika penumpangnya tidak lebih dari 8.