Mengoperasikan kendaraan tanpa SIM dan asuransi kendaraan merupakan pelanggaran. Akan dikenakan sanksi administratif dan kendaraan disita.
Memiliki Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengemudi; kendaraan bermotor yang menjamin peraturan tentang mutu, keselamatan teknis, dan perlindungan lingkungan.
Memiliki sertifikat asuransi tanggung jawab perdata yang sah dari pemilik kendaraan bermotor; membayar biaya penggunaan jalan sebagaimana ditentukan.