Menurut pasal 73 undang-undang lalu lintas jalan: Pengusaha angkutan kargo harus memiliki kewajiban di atas.
Menyediakan kendaraan dengan jenis, waktu, dan tempat yang tepat serta menyerahkan barang kepada penerima barang sesuai kesepakatan dalam kontrak; petunjuk bongkar muat barang di kendaraan.
Ganti rugi atas kerugian penyewa angkutan karena kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama pengangkutan dari saat penerimaan barang sampai pada saat penyerahan, kecuali dalam hal pembebasan ganti rugi atas kerusakan yang ditentukan oleh undang-undang; mengganti kerugian yang disebabkan oleh pegawai atau wakilnya selama melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pengusaha angkutan; untuk bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut; kinerja wakil karena kinerja atas permintaan pengusaha angkutan bertentangan dengan ketentuan hukum.