Menurut pasal 74 undang-undang lalu lintas jalan: Penyewa barang harus memiliki kewajiban yang disebutkan di atas
Persiapkan semua dokumen hukum tentang barang sebelum mengirimkan barang ke penyalur angkutan; kemas barang dengan benar, tulis simbol dan kode barang secara lengkap dan jelas; serahkan barang ke penyalur angkutan pada waktu, tempat yang tepat dan konten lain yang tercantum dalam waybill.
Pembayaran penuh atas ongkos angkut, ongkos angkut, dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh operator pengangkutan; untuk mengirim seseorang untuk mengawal barang selama pengangkutan untuk barang yang memerlukan pengawalan.