Saat mengemudikan kendaraan di terowongan dan kendaraan mogok dan akibatnya kendaraan tidak dapat bergerak:
Baik pengemudi maupun penumpang tidak boleh merokok atau memanipulasi nyala api. Jika unit pemanas terpisah digunakan untuk memanaskan kendaraan yang rusak,, unit tersebut harus dimatikan di dalam terowongan
Baik pengemudi maupun penumpang tidak boleh merokok atau memanipulasi api terbuka. Jika unit pemanas terpisah digunakan untuk memanaskan kendaraan yang rusak, unit tersebut dapat dibiarkan menyala di dalam terowongan.
Baik pengemudi maupun penumpang tidak boleh memanipulasi api terbuka. Merokok hanya diperbolehkan di tempat yang disediakan untuk tujuan ini. Jika unit pemanas terpisah digunakan untuk memanaskan kendaraan yang rusak, unit tersebut dapat dibiarkan menyala di dalam terowongan .