Sebagai pemegang lisensi otorisasi- kategori B yang mana salah satu dari kendaraan bermotor berikut ini boleh Anda kendarai?
Kendaraan bermotor yang ditujukan untuk angkutan penumpang dengan sembilan kursi termasuk kursi pengemudi tidak melebihi 3350 kg berat maksimum yang diizinkan.
Kendaraan bermotor yang ditujukan untuk pengangkutan muatan dengan dua tempat duduk yang berat maksimum yang diizinkan adalah 3700 kg.
Sepeda motor hingga 125 cm3 dan output maksimum 11 kW, dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 45km/jam.