Sejauh kegagalan serius terjadi pada kendaraan jalan, kendaraan tersebut adalah:
Secara teknis tidak mampu untuk lalu lintas jalan sejak tanggal masuknya hasil pemeriksaan teknis kendaraan.
Mampu secara teknis untuk lalu lintas jalan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemasukan hasil pemeriksaan teknis kendaraan.
Secara teknis tidak mampu untuk lalu lintas jalan selama periode yang diperlukan untuk menghilangkan kegagalan sejak tanggal masuknya hasil pemeriksaan teknis kendaraan.