Seseorang dengan hak mengemudikan kendaraan kategori B berhak mengendarai mobil , yang jumlah kursinya , tidak melebihi 8 kecuali kursi pengemudi , dan massa maksimum yang diizinkan <15 >
Melebihi 4.500 kg
Melebihi 3.500 kg , tetapi tidak melebihi 4.500 kg