Seseorang yang berhak mengemudikan kendaraan kategori B , berhak mengendarai mobil dengan massa maksimum yang diizinkan tidak lebih dari 3.500 kg , dengan jumlah kursi , kecuali kursi pengemudi :
Tidak melebihi 8
Lebih dari 16
Lebih besar dari 8 , tetapi tidak lebih besar dari 16