Seseorang yang meskipun menurut Undang-undang, tidak menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur, dan oleh karena itu bukan pemilik surat keterangan kesehatan yang sah:
Untuk alasan kesehatan, dia tidak berhak mengemudikan kendaraan bertenaga listrik .
Demi alasan kesehatan, ia berhak mengemudikan kendaraan bertenaga listrik sampai ia menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, namun, tidak lebih dari enam bulan .