Tanggung jawab pengemudi dan petugas pelayanan pada kendaraan dinyatakan dalam pasal 70 undang-undang lalu lintas jalan. Pengemudi dan petugas pelayanan pada mobil penumpang harus memiliki semua tanggung jawab di atas .
Periksa kondisi keselamatan kendaraan sebelum keberangkatan; memiliki sikap beradab dan sopan, memandu penumpang untuk duduk di tempat yang tepat; memeriksa pengaturan, mengikat barang bawaan, Keamanan terjamin.
Mengambil tindakan untuk melindungi nyawa, kesehatan, dan harta benda penumpang, menjaga ketertiban dan kebersihan di dalam kendaraan; menutup pintu kendaraan sebelum dan saat kendaraan berjalan.