Asuransi kewajiban untuk pengoperasian kendaraan meliputi:
Untuk setiap orang yang bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan sebagai akibat dari pengoperasian kendaraan yang ditentukan dalam kontrak asuransi .
Pemilik kendaraan yang bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraan . Asuransi ini tidak berlaku untuk pengguna kendaraan lain .
Kepada pemilik kendaraan saat mengikuti perlombaan sepeda motor yang diselenggarakan, dimana pengemudi tidak diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas .