Jika pemegang izin mengubah tempat tinggalnya yang biasa menjadi distrik kantor kotamadya lain dengan lingkup kompetensi yang diperluas, ia wajib melaporkannya kepada:
Kantor kotamadya dengan cakupan kompetensi yang diperluas di dalam distrik administratif tempat tinggalnya yang biasa.
Kantor kotamadya dengan cakupan kompetensi yang diperluas di dalam distrik administratif tempat tinggalnya yang biasanya tidak terdaftar.
Kedua kantor kotamadya dengan lingkup kompetensi yang diperluas yang relevan dengan perubahan tempat tinggalnya yang biasa.