Jika pemegang izin mengubah tempat tinggalnya yang biasa menjadi kotamadya lain, ia wajib melaporkannya ke kantor kotamadya yang sesuai dengan lingkup kompetensi yang diperluas:
Dalam 5 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.
Dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.
Dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal perubahan ini terjadi.