Jika pemilik SIM mengubah tempat tinggal permanennya ke area pemukiman lain dengan cakupan yang diperluas, ia berkewajiban untuk memberi tahu kotamadya terkait tentang pemukiman dengan cakupan yang diperluas tentang fakta ini:
Dalam waktu lima hari kerja sejak perubahan terjadi .
Dalam lima belas hari kerja sejak tanggal perubahan terjadi .
Dalam waktu dua puluh hari kerja sejak perubahan terjadi .