Rambu 1 melarang sepeda motor
Bagian 2 melarang mobil melarang semua kendaraan bermotor termasuk sepeda motor roda 3 dengan bagasi, kecuali sepeda motor roda dua, moped dan kendaraan prioritas<2 >
Bagian 3 dilarang untuk truk dari 1,5 ton atau lebih, termasuk traktor dan sepeda motor penggunaan khusus-