Jika kerusakan serius terdeteksi pada kendaraan jalan, kendaraan tersebut:
Secara teknis tidak layak untuk dioperasikan di jalan darat sejak pencatatan hasil pemeriksaan teknis kendaraan jalan .
Secara teknis hanya dapat dioperasikan dalam waktu 30 hari sejak pencatatan hasil pemeriksaan teknis kendaraan jalan .
Secara teknis tidak sesuai untuk operasi selama waktu yang diperlukan untuk menghilangkan malfungsi dari saat membuat catatan hasil inspeksi teknis kendaraan jalan .