Jika pemilik SIM mengubah tempat tinggal permanennya ke tempat lain, ia berkewajiban untuk memberi tahu kotamadya yang relevan tentang tempat tersebut dengan cakupan yang lebih luas tentang fakta ini:
Dalam waktu lima hari kerja sejak perubahan terjadi .
Dalam lima belas hari kerja sejak tanggal perubahan terjadi .
Dalam waktu dua puluh hari kerja sejak perubahan terjadi .