Jika pemilik Surat Izin Mengemudi mengubah tempat tinggal tetapnya ke daerah pemukiman lain dengan cakupan yang diperluas, ia wajib melaporkan fakta ini:
Untuk kotamadya suatu wilayah dengan cakupan yang diperluas, di wilayah administratif yang memiliki tempat tinggal permanen baru .
Untuk kotamadya suatu pemukiman dengan cakupan yang diperluas, di wilayah administratif tempat pemukiman tersebut dicabut untuk tempat tinggal permanen .
Kedua kotamadya pemukiman dengan cakupan tindakan yang diperluas, distrik administratif yang menjadi perhatian perubahan tempat tinggal permanen .