Laut 1 tidak boleh menyalip semua kendaraan bermotor dilarang, roda dua dan moped boleh lewat-.
Laut 2 melarang truk lewat dilarang truk dengan berat maksimum di atas 3,5 ton melebihi motor lainnya kendaraan, hanya kendaraan roda dua dan moped yang diperbolehkan-; dan kendaraan bermotor jenis lain yang boleh mendahului dan menyalip truk