Rambu 1 dilarang menyalip semua kendaraan bermotor dilarang, sepeda motor roda dua dan moped diperbolehkan-.
Sinyal 2 dilarang truk dilarang truk dengan berat maksimum lebih dari 3,5 ton melebihi kendaraan bermotor lainnya, hanya kendaraan roda dua dan moped yang diperbolehkan-; dan kendaraan bermotor jenis lain yang boleh mendahului dan menyalip truk